Penyusunan Naskah Akademik dan Revisi UU Pemerintahan Aceh Akomodasi Aspirasi Masyarakat Aceh

10-05-2022 / M.K.D.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat membuka FGD di Banda Aceh, Selasa (10/5/2022). Foto: Devi/Man

 

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyampaikan, Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema 'Arah Kebijakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bertujuan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan saran dari para tokoh masyarakat dan civitas akademika terhadap konsep Naskah Akademik dan RUU tersebut. 


Seperti yang diketahui, naskah akademik dan beleid itu tengah disusun oleh Badan Keahlian DPR. Dalam FGD yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Indra mengatakan, penyusunan merupakan salah satu tahapan pembentukan undang-undang di samping tahapan perencanaan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 


"Penyusunan Naskah Akademik Undang-Undang atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Pemerintahan Aceh merupakan permintaan dari Badan Legislasi DPR kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI yang pada awalnya sebagai tindak lanjut atas Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, RUU tersebut dimuat dalam Program Legislasi Nasional Daftar Kumulatif Terbuka," jelas Indra saat membuka FGD di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/5/2022).


Akan tetapi, lanjut Indra, kemudian penyusunan Naskah Akademik dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh itu mengalami perkembangan, tidak hanya dimaksudkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga untuk akomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat Aceh. "Sehingga diharapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. RUU ini dimuat dalam prolegnas tahun 2020-2024," tutur Indra.


Indra mengatakan, setelah lebih dari satu dekade berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh belum juga mampu memenuhi rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. "Oleh karena itu, DPR RI menganggap perlu untuk melakukan penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ini," tegasnya. (dep/aha)

BERITA TERKAIT
BK DPR Terima Kunjungan Bangsamoro Transition Authority, Bahas Otonomi Khusus
12-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, bersama jajarannya, menerima kunjungan Bangsamoro Transition Authority (BTA)...
Sampaikan Keterangan di MK, DPR RI Dalami Usulan terkait Jeda Dua Tahun Pemilu Nasional dan Daerah
10-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menyampaikan keterangannya dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara 135/PUU-XXII/2024 Perihal Pengujian Materiil UU Nomor...
Gelar FGD Reformasi Hukum Pidana, Badan Keahlian DPR RI Tanda Tangani MoU dengan UGM
06-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau...
Terima Kunjungan NABO Korsel, PA3KN Tukar Informasi Dukungan ke Parlemen Fungsi Anggaran
29-11-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN) Badan KeahlianDPRRI menerima kunjungan dari National Assembly Budget Office...